“Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah”

Seluruh unsur yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan perguruan tinggi tercermin dalam penyelenggaraan TRI DARMA PERGURUAN TINGGI. Sementara itu Tri Darma Perguruan Tinggi merupakan suatu kesatuan yang berhubungan dalam kesatuan sistem, meliputi penyelenggaraan: pendidikan tinggi yang diarahkan untuk menghasilkan manusia terdidik dan berkeahlian; penelitian yang diarahkan untuk menemukan kebenaran dan penyelesaian masalah ilmiah; pengabdian kepada masyarakat yang diarahkan untuk memanfaatkan/menerapkan ilmu pengetahuan sebagai sumbangan bagi kemajuan masyarakat.
Ketiga unsur Tridarma tersebut berhubungan timbal balik dan saling menunjang satu sama lain. Khusus dalam penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, ilmu dipandang sebagai metode. Ia merupakan suatu cara penerapan dan pemanfaatan bidang ilmu dan keahlian yang diperoleh melalui proses pembelajaran. Dengan perkataan lain, penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat merupakan media untuk menguji signifikansi kurikulum dan program studi yang dikembangkan dalam penyelenggaraan pendidikan disamping cara pemecahan masalah yang diangkat dari kehidupan masyarakat yang memberi daya dukung terhadap keberlangsungan penyelenggaraan perguruan tinggi. Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu kegiatan intrakurikuler wajib yang memadukan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa,dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. KKN - PPM juga merupakan wahana penerapan serta pengembangan ilmu dan teknologi, dilaksanakan di luar kampus dalam waktu, mekanisme kerja, dan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, KKN - PPM diarahkan untuk menjamin keterkaitan antara dunia akademik - teoritik dan dunia empirik - praktis. Dengan demikian akan terjadi interaksi sinergis, saling menerima dan memberi, saling asah, asih, dan asuh antara mahasiswa dan masyarakat.
Prinsip Pelaksanaan
Co-financing/co-funding (dana bersama) : KKN - PPM dilaksanakan dengan pendanaan bersama antara mahasiswa pelaksana, perguruaan tinggi dengan pihak Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat, disesuaikan dengan tema dan program yang telah disepakati.
Flexibility (keluwesan) : KKN - PPM dilaksanakan berdasarkan pada suatu tema dan program yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah. Mahasiswa dapat memilih tema dan waktu pelaksanaan KKN - PPM yang ditawarkan perguruaan tinggi sesuai dengan keinginannya.
Sustainability (berkesinambungan) : KKN - PPM dilaksanakan secara berkesinambungan berdasarkan suatu tema dan program yang sesuai dengan tempat dan target tertentuk
KKN - PPM dilaksanakan berbasis riset (Research based Community Services).
- Undang – Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Pedoman Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat ( KKN-PPM ) Perguruan Tinggi Indonesia, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Dirjen Dikti Depdiknas RI Tahun 2007
- Statuta STIE Yasa Anggana Garut
- Kurikulum Pendidikan Program Studi Manajemen S-1 STIE ”Yasa Anggana” Garut
- Pedoman KKN-PPM STIE ”Yasa Anggana” Garut
COMMUNITY SERVICE
Kejujuran dan Keterbukaan
( H. Selamet Thanoe )